Pemerintah Kabupaten Kaimana wajib menghasilkan Informasi yang edukatif, informatif, dan inspiratif
Pemerintah Kabupaten Kaimana memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi yang edukatif, informatif, dan inspiratif bagi masyarakat. Informasi yang edukatif berarti mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman yang membangun kesadaran publik terhadap kebijakan, program, dan nilai-nilai pembangunan daerah. Informasi yang informatif menekankan pada penyampaian data dan fakta yang akurat, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan pemerintah. Sementara itu, informasi yang inspiratif bertujuan menumbuhkan semangat positif, rasa bangga, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kemajuan Kaimana. Melalui penyajian informasi yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Kaimana berkomitmen membangun komunikasi publik yang sehat, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang cerdas, sehat, dan produktif.
VICKY J. MARUWELLA, S.IP Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sub Bagian
Sub Bagian
SOFYAN THAURI, SKMSub Bagian Protokol
KRISCES N. BULOHLABNA, SE, MMSub Dokumentasi Pimpinan
MOSES FURIMA, SHSub Komunikasi Pimpinan
Tugas & Fungsi
Tugas & Fungsi
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
Sub Bagian Protokol
- Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan/atau fasilitasi keprotokolan;
- Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
- Memberikan masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan;
- Menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Menyusun naskah sambutan dan pidato Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
- Mendokumentasikan kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Menyusun notulensi rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Memfasilitasi peliputan media terhadap kegiatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Melaksanakan ketatausahaan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang mencakup persuratan, keuangan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta pelayanan data dan informasi pembangunan Daerah;